Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Fungsi SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
Dasar atau sebab-sebab diterbitkannya SKPLB:
a.
Untuk Pajak Penghasilan, jumlah
kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang
terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.
Untuk Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tata cara Penerbitan SKPLB:
a.
Terjadi kelebihan pembayaran pajak
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
·
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang
disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar
yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(permohonan restitusi).
·
Apabila Wajib Pajak setelah
menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
b.
Atas Permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di
dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
· Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,
sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa
Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu
ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan
kegiatan tertentu yaitu
ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara
mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
·
Apabila setelah lewat jangka waktu
12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
·
Apabila Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari
kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan.
Tata cara Penghitung dan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:
a.
Kelebihan pembayaran pajak adalah:
·
Pajak yang lebih dibayar
sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah
kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang.
·
Pajak yang lebih dibayar
sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan
atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak tertentu .
·
Pajak yang lebih dibayar
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak.
·
Pajak yang lebih dibayar karena
diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
·
Pajak yang lebih dibayar karena
diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai
akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima
sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
b.
Kelebihan pembayaran pajak harus
diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun
cabang-cabangnya.
c.
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak
yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat
diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas
nama Wajib Pajak lain.
d.
Kelebihan pembayaran pajak yang
masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak:
·
Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diterima.
·
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam angka
1 huruf b diterbitkan.
·
Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c
diterbitkan.
·
Keputusan Keberatan diterbitkan
atau Putusan Banding diterima sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf d.
·
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
e.
Pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP).
Pengambilan
pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu.
a.
Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sejak permohonan diterima secara
lengkap paling lambat :
·
3
bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan.
·
1 bulan sejak permohonan diterima
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Catatan
Permohonan dapat disampaikan
dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri.
b.
Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
·
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
·
Tidak mempunyai tunggakan pajak
untuk semua jenis pajak kecuali telah zin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak.
·
Tidak pernah dijatuhi hukuman
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir.
·
Dalam hal laporan keuangan diaudit
oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut
tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Catatan
a)
Dalam hal laporan keuangan
diaudit, maka laporan audit harus:
Ø Disusun
dalam bentuk panjang (long form report).
Ø Menyajikan
rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
b)
Dalam hal laporan keuangan tidak
diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk
ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan.
c)
Permohonan untuk ditetapkan
sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diajukan paling lambat 3 bulan sebelum
tahun buku berakhir.
d)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu bulan Januari.
e)
Wajib Pajak yang memenuhi syarat
sebagai Wajib Pajak Tertentu tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak, apabila:
Ø Terhadap
Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Ø Dalam
suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak memenuhi kriteria,
sejak Masa Pajak yang bersangkutan.
f)
Wajib Pajak yang penghitungan
jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan pengenaan
cukai sepanjang memenuhi ketentuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
g)
Wajib Pajak yang telah ditetapkan
sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak tetapi tidak menghendaki diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat menyatakan keinginannya dalam
surat tersendiri sebagai lampiran Surat Pemberitahuan yang bersangkutan.
Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak tersebut, diproses sesuai dengan ketentuan
Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000.
Catatan
a)
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dan menerbitkan
surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
b)
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10 tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan. Surat ketetapan
pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
c)
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan catatan 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
pertambhahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah.
a.
Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi
kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau
dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang
menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu:
·
Faktur Pajak Masukan dan Faktur
Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai yang dimintakan pengembalian.
·
Dalam hal impor Barang Kena Pajak,
dilampirkan :
ü Pemberitahuan
Impor Barang (PIB).
b.
Surat Setoran Pajak atau bukti
pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c.
Laporan Pemeriksaan Surveyor
(LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
·
Dalam hal ekspor Barang Kena
Pajak, dilampirkan :
ü Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
ü Bill of
Lading (B/L) atau Airway Bill.
ü Wesel
Ekspor atau bukti transfer.
·
Dalam hal penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dilampirkan:
ü Kontrak
atau Surat Perintah Kerja.
ü Surat
Setoran Pajak.
·
Dalam hal permohonan pengembalian
yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak
sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi
seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
·
Dalam hal ekspor Barang Kena
Pajak, dilampirkan :
ü Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ü Bill of
Lading (B/L) atau Airway Bill.
ü Wesel
Ekspor atau bukti transfer.
·
Dalam hal penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dilampirkan:
ü Kontrak
atau Surat Perintah Kerja.
ü Surat
Setoran Pajak.
·
Dalam hal permohonan pengembalian
yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak
sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi
seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
d. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat :
· 2 bulan sejak saat diterimanya
permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaian dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
·
12 bulan sejak saat diterimanya
permohonan sepanjang penyelesaian
atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan
untuk semua jenis pajak.
e. Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi
ketentuan yang ditetapkan.
f. Apabila
jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut
barakhir.
jadi apabila wp punya utang pajak, misal diterbitkan STP perihal terlambat menyampaikan sptlb, maka atas restitusinya tetap bisa dikabulkan dengan skplb?
BalasHapus