Kamis, 22 Januari 2015

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar



Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Fungsi SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
Dasar atau sebab-sebab diterbitkannya SKPLB:
a.         Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.        Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak  atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.         Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Tata cara Penerbitan SKPLB:
a.         Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
·           Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
·           Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.

b.        Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
·       Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari      Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud di             dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
                 Catatan
            kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
·           Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
·           Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan.
Tata cara Penghitung dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:
a.         Kelebihan pembayaran pajak adalah:
·           Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
·           Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak tertentu .
·           Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
·           Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
·           Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
b.        Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
c.         Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
d.        Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1  bulan sejak:
·           Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diterima.
·           Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud           dalam angka 1 huruf b diterbitkan.
·           Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diterbitkan.
·           Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding    diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d.
·           Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
e.         Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Pengambilan pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
a.         Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sejak permohonan diterima secara lengkap paling lambat :
·           3  bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan.
·           1 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Catatan
       Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b.        Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
·           Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
·           Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah zin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
·           Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
·           Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan           Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.

Catatan
a)         Dalam hal laporan keuangan diaudit, maka laporan audit harus:
Ø  Disusun dalam bentuk panjang (long form report).
Ø  Menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
b)        Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
c)         Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
d)        Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu bulan Januari.
e)         Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Tertentu tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila:
Ø  Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ø  Dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak memenuhi kriteria, sejak Masa Pajak yang bersangkutan.
f)         Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi ketentuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
g)        Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetapi tidak menghendaki diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat menyatakan keinginannya dalam surat tersendiri sebagai lampiran Surat Pemberitahuan yang bersangkutan.

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tersebut, diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Catatan
a)         Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
b)        Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10  tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
c)         Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan catatan 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambhahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah.
a.    Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu:
·                Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.



·                Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
ü  Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
b.    Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c.    Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
·                Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
ü  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ü  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.
ü  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
·                Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan:
ü  Kontrak atau Surat Perintah Kerja.
ü  Surat Setoran Pajak.
·                Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan     meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
·                Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
ü  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ü  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.
ü  Wesel Ekspor atau bukti transfer.
·                Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan:
ü  Kontrak atau Surat Perintah Kerja.
ü  Surat Setoran Pajak.


·                Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan     meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
d.   Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
·          2 bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaian dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
·   12 bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
e.    Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
f.     Apabila jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut barakhir.




1 komentar:

  1. jadi apabila wp punya utang pajak, misal diterbitkan STP perihal terlambat menyampaikan sptlb, maka atas restitusinya tetap bisa dikabulkan dengan skplb?

    BalasHapus