Kamis, 22 Januari 2015

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar



PENGERTIAN, FUNGSI, DAN ALASAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
Saat Terutangnya Pajak
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
a.       Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga
b.      Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh
pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
c.       Pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi:
a.         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
b.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT).
c.         Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
d.        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB:
a.         Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang.
b.        Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi .
c.         Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak.

Dasar atau sebab-sebab diterbitkannya SKPKB:
a.         Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.        Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan).
c.         Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
d.        Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan).

Sanksi Berkenaan dengan SKPKB:
a.         Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b.        Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
·           50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
·           100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·           100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

Jangka Waktu Penerbitan SKPKB:
a.         Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
b.        Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2 komentar:

  1. Maksud dari 50% dari pph yang tidsk atau kurang dibayar dalam sanksi administrasi penerbitan skpkb

    BalasHapus
  2. mohon info nya dunk....
    begini...kami punya 2unt trailler thn 1992 yg masuk ke batam mengunakan form BB yang diterbitkan oleg Beacukai di tahun 2002, awal2nya unit jalan namun setelah ada proses pemutihan dalam arti mobil ex luar negeri bisa dibuatkan dokumen nya kedua unit trailler ini tidak diurus krn sedang mengalami kerusakan parah, lalu beberapa tahun ini kami bermaksud membuat dokumen unit trailler ini berupa stnk dan bpkb maupun kir agar dpat dioperasionalkan,,,namun kami mengalami kendala dimana form BB yang dulu sudah tidak berlaku lagi, info dari teman di samsat data mobil tidak ada lagi krn sudah lama dan form BB harus diubah menjadi SKPKB 01 terlebih dahulu,,,pertanyaan kami,,,,dimana kami dapat mengubah form BB menjadi SKPKB 01 sdgkan kata teman dari Beacukai kedua form tersebut adalah sama sehinnga tidak perlu diubah lagi,,,,bagaimana ini ya agar unit ini bisa mendapat kan dokumen..terima kasih

    BalasHapus