Pengertian Peredaran
Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan:
Pengertian Peredaran
Bruto bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 memiliki dua pengertian,
yaitu :
Peredaran
Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, adalah sebagai
berikut :
Peredaran
Bruto adalah penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari
usaha, tidak termasuk :
1.
penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi).
2.
penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar
usaha/penghasilan lain-lain.
3.
penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang perpajakan.
4.
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri.
5.
penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
Peredaran Bruto
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 digunakan untuk
perhitungan PPh Badan sebagai berikut :
1.
Peredaran Bruto dengan pengertian tersebut diatas
digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto Tahun Pajak 2013 berjumlah tidak
melebihi Rp.4.800.000.000,-
2.
Apabila Peredaran Bruto Tahun Pajak 2013 berjumlah
tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- , maka perhitungan PPh Pasal
25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2014 dihitung sebagai PPh
Pasal 4 ayat (2) yaitu sebesar 1 % dari Peredaran Bruto tersebut diatas dengan
Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420 (PPh Pasal 4 ayat
2).
- Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, adalah sebagai berikut :
Peredaran
Bruto adalah Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :
1.
Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
2.
Penghasilan yang
dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
3.
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Peredaran Bruto
berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan digunakan
untuk perhitungan PPh Badan sebagai berikut :
1.
Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
Pajak penghasilan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak
Penghasilan Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk
dalam Kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk masa pajak Januari sampai dengan
Desember 2014.
Referensi :
- Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Untuk Tahun Pajak 2013
Pengertian Peredaran
Bruto bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2013 memiliki dua pengertian,
yaitu :
- Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto
adalah penghasilan dari usaha, tidak
termasuk :
1.
penghasilan dari jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas.
2.
penghasilan selain dari
usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.
3.
penghasilan dari usaha
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
4.
penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri.
5.
penghasilan yang
dikecualikan sebagai objek pajak/bukan objek pajak.
Peredaran Bruto
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 digunakan untuk
perhitungan PPh Badan sebagai berikut :
1.
Peredaran Bruto dengan
pengertian tersebut diatas digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto Tahun
Pajak 2012 berjumlah tidak melebihi
Rp.4.800.000.000,- atau melebihi.
2.
Apabila Peredaran
Bruto Tahun Pajak 2012 berjumlah tidak melebihi
Rp.4.800.000.000,- , maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli
sampai dengan Desember 2013 dihitung sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sebesar
1 % dari Peredaran Bruto tersebut diatas.
- Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, adalah sebagai :
Peredaran Bruto
adalah Semua penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari
Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :
1.
Penghasilan yang
dikenai Pajak Penghasilan Final.
2.
Penghasilan yang
dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
3.
Penghasilan yang
dikecualikan dari objek pajak.
Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No.36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan digunakan untuk perhitungan PPh Badan sebagai
berikut :
1.
Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No.36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan
digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang
terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam Kriteria PP Nomor 46
Tahun 2013 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2013.
2.
Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No.36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan
digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang
terutang bagi Wajib Pajak Badan yang termasuk dalam Kriteria PP Nomor 46 Tahun
2013 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2013.
Cara perhitungan Pajak
Penghasilan Badan dengan Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No.36
Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
adalah sama dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pajak Badan untuk Tahun
Pajak 2010, 2011 dan 2012.
Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak
Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Untuk Tahun Pajak 2010, 2011 dan
2012
Dalam perhitungan PPh Badan untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012, Tahun Pajak 2011, dan Tahun Pajak 2010 pengenaan tarif pajak Pasal 17 dan 31E UU No.36 Tahun 2008 adalah berdasarkan besarnya Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
Pengertian Peredaran Bruto/Omzet/Pendapatan tersebut adalah :
Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha
sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Penghasilan tersebut adalah penghasilan dari usaha pokoknya saja tidak
termasuk penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.
Contoh :
Contoh :
Untuk Tahun Pajak 2012 PT.Maju Jaya Selalu memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut :
- Peredaran Usaha Bruto/Pendapatan Bruto/Omzet Bruto dari Usaha Percetakan selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.3.000.000.000,-
- Peredaran Usaha Bruto/Pendapatan Bruto/Omzet Bruto dari Usaha Jasa Konstruksi selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.500.000.000,-
- Pada bulan Mei Tahun 2012 PT.Maju Jaya Selalu mendapatkan Dividen dari PT.Muara Mesin Abadi senilai Rp.1.000.000.000,- (penyertaan modal 40 %)
Maka peredaran usaha bruto/pendapatan bruto/omzet bruto PT.Maju Jaya Selalu
untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebesar :
a.
Peredaran Usaha Bruto Usaha Percetakan (non
final) = 3.000.000.000
b.
Peredaran Usaha Bruto Jasa Konstruksi (Final)
= 1.500.000.000
c.
Pendapatan dari Dividen (bukan objek
pajak)
= 1.000.000.000 +
Total Peredaran Usaha
Bruto
= 5.500.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar